Langsung ke konten utama

 Keterkaitan Antara Hukum, Properti dan Bisnis

Hukum, properti dan bisnis memiliki keterkaitan yang erat. Hukum menurut Soerojo Wignjodipoero (1995) adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang berisikan suatu perintah, larangan atau perizinan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, bersifat memaksa serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat.

Sementara itu Dalam SPI KEPI (2018) disebutkan bahwa properti adalah konsep hukum yang mencakup kepentingan, hak dan manfaat yang berkaitan dengan suatu kepemilikan. Properti terdiri atas hak kepemilikan, yang memberikan hak kepada pemilik untuk suatu kepentingan tertentu (specific interest) atau sejumlah kepentingan atas apa yang dimilikinya. Properti sendiri bisa berwujud ataupun tidak berwujud.

Bisnis sendiri Menurut Hughes dan Kapoor (2014), adalah suatu kegiatan individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa guna mendapatkan keuntungan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

Keterkaitan ketiga komponen tersebut dapat dilihat dari berbagai sisi. Diantaranya

 

  1. Properti yang merupakan konsep hukum dapat menjadi komoditas bisnis. Pemilik properti Memiliki hak untuk menjual properti tersebut ke orang lain. Sehingga bisa disimpulkan bahwa sektor  properti merupakan bagian dari bisnis. Di Indonesia sendiri pada kuartal 2 tahun 2022 sektor properti berkontribusi sebesar 9,14 persen untuk konstruksi dan 2,47 persen untuk real estate untuk PDB indonesia (BPS, 2022). Data tersebut membuktikan pentingnya sektor properti dalam bisnis.
  2. Setiap bisnis harus mematuhi peraturan hukum yang berlaku di tempat berjalanya bisnis. Pelanggaran hukum oleh entitas bisnis memiliki konsekuensi yang harus diemban. Seperti yang tertera dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kejahatan dalam bisnis, seperti penipuan dan lain-lain.
  3.  Dalam penggunaan properti, entitas bisnis harus mematuhi hukum yang berlaku. Baik dari cara memperolehnya, hak kepemilikan ataupun syarat-syarat fisik mengenai dampak lingkungan, zona tata kota dan lain-lain seperti yang tercantum dalam KUH Perdata, UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-undang Republik Indonesia nomor 26 tahun 2007 mengenai penataan ruang, Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 1997 mengenai lingkungan hidup dan lain-lain . Hukum tidak hanya mengatur properti tangible, tetapi juga properti intangible. Dimana bisnis harus bisa memastikan bahwa properti yang mereka gunakan tidak melanggar hak cipta atau hak kekayaan intelektual lainya. Seperti yang diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
  4. hukum juga berperan penting dalam melindungi properti. Hukum memberikan perlindungan terhadap kepemilikan properti dan hak-hak terkait seperti hak sewa, hak penggunaan, atau hak kepemilikan. Hukum juga mengatur tentang sengketa yang terkait dengan properti, seperti sengketa lahan atau masalah perizinan pembangunan. Sehingga properti hak-hak pemilik atas properti tersebut terjaga.

Sehingga bisa disimpulkan bahwa keterkaitan hukum, bisnis dan properti secara umum adalah properti merupakan bagian dari bisnis, bisnis harus mematuhi hukum, dan hukum melindungi hak-hak yang datang terkait dengan kepemilikan properti.

Daftar Pustaka

Badan Pusat Statistik. (n.d.). Produk Domestik Bruto (Lapangan Usaha) Seri 2010-2022. Badan Pusat Statistik. Retrieved February 20, 2023, from https://www.bps.go.id/indicator/11/65/1/-seri-2010-pdb-seri-2010.html

 

Hughes, R. J., & Kapoor, J. R. (2014). Pengantar bisnis (W. Abdillah & D. Angelica, Trans.). Jakarta : Salemba Empat.

 

Masyarakat Profesi Penilai Indonesia. (2018). Kode Etik Penilai dan Standar Penilaian Indonesia. Jakarta : Masyarakat Profesi Penilai Indonesia.

 

Wignjodipoero, S. (1995). Pengantar dan asas-asas hukum adat. Jakarta : Haji Masagung,.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Resensi Buku Madilog Sebuah Upaya Mengubah Pola Pikir Logika Mistika yang Kental Di Indonesia

  Madilog Sebuah Upaya Mengubah Pola Pikir Logika Mistika yang Kental Di Indonesia Identitas buku Judul Buku  : Madilog Penulis        : Tan Malaka Penerbit       : Penerbit Narasi Cetakan       : 5, 2016 Tebal Buku  : 568 halaman           Sutan Ibrahim gelar Datuk Tan Malaka atau lebih dikenal dengan Tan Malaka lahir di Nagari Pandam Gadang, Suliki, Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, 2 Juni 1897 dan meninggal di Desa Selopanggung, Kediri, Jawa Timur, 21 Februari 1949 pada umur 51 tahun. Ia adalah seorang           Karena kepandaian, Tan Malaka akhirnya mendapatkan sokongan dana untuk melanjutkan sekolah menengahnya ke Belanda. Di negeri inilah ia berpapasan dengan berbagai macam ideologi yang ada pada saat itu. Selesai pendidikannya di Eropa, ia kembali ke tanah air deng...
  Budaya dan 7 Sikap dasar di MAN Insan Cendekia Serpong                MAN Insan Cendekia serpong merupakan Madrasah Aliyah Negeri (Setara dengan SMAN) berbasis asrama. MAN Insan Cendekia serpong ini terletak di BSD City sektor XI,Jalan cendekia Ciater Kec. Serpong,Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. MAN Insan Cendekia Serpong didirikan pada tanggal 21 September 1996 atas ide dari Prof. Dr –Ing. Bacharuddin Jusuf Habibie. MAN Insan Cendekia Serpong didirikan dengan tujuan untuk memberdayakan sekaligus mendidik para remaja Islam agar bisa bersaing dan mengikuti perkembangan zaman. Pada mulanya BPPT mendirikan Magnet School, yang nantinya berubah menjadi SMU  Insan Cendekia di Serpong dan Gorontalo, dan pada tahun 2001 SMU IC ini berpindah pengelola dari BPPT ke Kementerian Agama RI lalu berganti nama menjadi MAN Insan Cendekia.             Di MAN Insan Cendeki...
Pembangunan Ekonomi : Pengertian, Ciri, Indikator   Pengertian Pembangunan Ekonomi   Pembangunan ekonomi adalah proses dimana ekonomi akan tumbuh serta menjadi lebih maju, baik dalam dimensi ekonomi maupun dalam dimensi sosial. (wijaya, 2022) Secara tradisional, pembangunan ekonomi dikukur melalui indikator GNP dan GNP per kapita. Dengan begitu fokus dari kebijakan ekonomi negara adalah memaksimalkan produksi barang dan jasa sehingga GNP meningkat, dalam perjalananya, walaupun negara berhasil mencapai target pertumbuhan ekonomi. Standar hidup masyarakat tidak ikut mengalami kenaikan dan jurang ketimpangan ekonomi semakin besar. Melihat keadaan tersebut, para ekonom merumuskan indikator baru yang lebih menekankan pada penigkatan standar hidup masyarakat, pengentasan kemiskinan dan pengurangan ketimpangan ekonomi. Salah satu alat ukur baru tersebut adalah indeks pembangunan manusia, yang didalamnya sudah tercantum angka harapan hidup, harapan lama sekolah, dan GNP per kapi...