Langsung ke konten utama

 Keterkaitan Antara Hukum, Properti dan Bisnis

Hukum, properti dan bisnis memiliki keterkaitan yang erat. Hukum menurut Soerojo Wignjodipoero (1995) adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang berisikan suatu perintah, larangan atau perizinan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, bersifat memaksa serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat.

Sementara itu Dalam SPI KEPI (2018) disebutkan bahwa properti adalah konsep hukum yang mencakup kepentingan, hak dan manfaat yang berkaitan dengan suatu kepemilikan. Properti terdiri atas hak kepemilikan, yang memberikan hak kepada pemilik untuk suatu kepentingan tertentu (specific interest) atau sejumlah kepentingan atas apa yang dimilikinya. Properti sendiri bisa berwujud ataupun tidak berwujud.

Bisnis sendiri Menurut Hughes dan Kapoor (2014), adalah suatu kegiatan individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa guna mendapatkan keuntungan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

Keterkaitan ketiga komponen tersebut dapat dilihat dari berbagai sisi. Diantaranya

 

  1. Properti yang merupakan konsep hukum dapat menjadi komoditas bisnis. Pemilik properti Memiliki hak untuk menjual properti tersebut ke orang lain. Sehingga bisa disimpulkan bahwa sektor  properti merupakan bagian dari bisnis. Di Indonesia sendiri pada kuartal 2 tahun 2022 sektor properti berkontribusi sebesar 9,14 persen untuk konstruksi dan 2,47 persen untuk real estate untuk PDB indonesia (BPS, 2022). Data tersebut membuktikan pentingnya sektor properti dalam bisnis.
  2. Setiap bisnis harus mematuhi peraturan hukum yang berlaku di tempat berjalanya bisnis. Pelanggaran hukum oleh entitas bisnis memiliki konsekuensi yang harus diemban. Seperti yang tertera dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kejahatan dalam bisnis, seperti penipuan dan lain-lain.
  3.  Dalam penggunaan properti, entitas bisnis harus mematuhi hukum yang berlaku. Baik dari cara memperolehnya, hak kepemilikan ataupun syarat-syarat fisik mengenai dampak lingkungan, zona tata kota dan lain-lain seperti yang tercantum dalam KUH Perdata, UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-undang Republik Indonesia nomor 26 tahun 2007 mengenai penataan ruang, Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 1997 mengenai lingkungan hidup dan lain-lain . Hukum tidak hanya mengatur properti tangible, tetapi juga properti intangible. Dimana bisnis harus bisa memastikan bahwa properti yang mereka gunakan tidak melanggar hak cipta atau hak kekayaan intelektual lainya. Seperti yang diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
  4. hukum juga berperan penting dalam melindungi properti. Hukum memberikan perlindungan terhadap kepemilikan properti dan hak-hak terkait seperti hak sewa, hak penggunaan, atau hak kepemilikan. Hukum juga mengatur tentang sengketa yang terkait dengan properti, seperti sengketa lahan atau masalah perizinan pembangunan. Sehingga properti hak-hak pemilik atas properti tersebut terjaga.

Sehingga bisa disimpulkan bahwa keterkaitan hukum, bisnis dan properti secara umum adalah properti merupakan bagian dari bisnis, bisnis harus mematuhi hukum, dan hukum melindungi hak-hak yang datang terkait dengan kepemilikan properti.

Daftar Pustaka

Badan Pusat Statistik. (n.d.). Produk Domestik Bruto (Lapangan Usaha) Seri 2010-2022. Badan Pusat Statistik. Retrieved February 20, 2023, from https://www.bps.go.id/indicator/11/65/1/-seri-2010-pdb-seri-2010.html

 

Hughes, R. J., & Kapoor, J. R. (2014). Pengantar bisnis (W. Abdillah & D. Angelica, Trans.). Jakarta : Salemba Empat.

 

Masyarakat Profesi Penilai Indonesia. (2018). Kode Etik Penilai dan Standar Penilaian Indonesia. Jakarta : Masyarakat Profesi Penilai Indonesia.

 

Wignjodipoero, S. (1995). Pengantar dan asas-asas hukum adat. Jakarta : Haji Masagung,.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

  Aku Menunggu Azza Mumtaza X IPS 1   Aku menunggu. Langkah-langkah berderap. Menanti dengan harap.   Aku menunggu. Samar kabut  hitam. Berkutat jalan malam.   Aku menunggu. Wahai buana. Sudilah menerima hamba.   Aku menunggu. Lengsernya mahkota. Bangkitnya manusia. Hapusnya derita. Agaknya itu nyata.   Aku terus menunggu. Katanya, badai kan berlalu.

Sejarah Hindhu Budha di Nusantara

  Sejarah Hindhu Budha di Nusantara 1. Hipotesis Brahmana oleh J.C. Van Leur.  Hipotesis brahmana mengungkapkan bahwa pembawa agama dan kebudayaan Hindu ke Indonesia ialah golongan brahmana. Para brahmana datang ke Nusantara diundang oleh penguasa Nusantara untuk menobatkan menjadi raja dengan upacara Hindu (abhiseka = penobatan). Selain itu, kaum brahmana juga memimpin upacara-upacara keagamaan dan mengajarkan ilmu pengetahuan.  Hipotesis ini memiliki kelemahan, yaitu di India ada peraturan bahwa brahmana tidak boleh keluar dari negerinya. Jadi, tidak mungkin mereka dapat menyiarkan agama ke Indonesia.  2. Hipotesis Waisya oleh N.J. Krom  Menurut hipotesis ini, agama Hindu masuk ke Indonesia dibawa oleh para pedagang, mengingat bahwa sejak tahun 500 SM, Nusantara telah menjadi jalur perdagangan antara India dan Cina. Dalam perjalanan perdagangan inilah diperkirakan para pedagang India itu singgah di Indonesia dan menyebarkan agama Hindu.  Kelem...
  Hikayat Raja Balad Pada zaman dahulu, terdapat seorang raja bernama Balad, dia memiliki permaisuri bernama Irah,dan anak bernama Jawir, juga seorang perdana menteri yang terkenal sholeh dan rajin beribadah yang bernama Ilad. Pada suatu malam, sang raja bermimpi buruk, ia bermimpi buruk 8 kali dalam 1 malam. Sang raja pun sangat ketakutan karena mimpi itu. Siangnya, Raja Balad mengundang para brahmana untuk menafsirkan mimpinya. Setelah raja menceritakan mimpinya, para brahmana pun meminta maaf karena tidak mengetahui apa tafsir mimpi Raja Balad, “Maafkan hamba tuanku, sungguh itu mimpi yang sulit untuk ditafsirkan, tolong berikan kami waktu tambahan selama tujuh hari agar kami bisa memeriksa semua pengetahuan, buku-buku kuno yang kami punya untuk menafsirkan mimpi baginda ” “Baiklah, ku beri kalian waktu selama tujuh hari”. Jawab sang raja Setelah itu para brahmana pun memohon izin, pamit kembali ke rumah mereka. Setelah sampai di rumah, merekapun bermusyawarah. “Sekara...