Keterkaitan Antara Hukum, Properti dan Bisnis
Hukum, properti dan bisnis memiliki keterkaitan yang erat. Hukum menurut Soerojo Wignjodipoero (1995) adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang berisikan suatu perintah, larangan atau perizinan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, bersifat memaksa serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat.
Sementara itu Dalam SPI KEPI (2018) disebutkan bahwa properti adalah konsep hukum yang mencakup kepentingan, hak dan manfaat yang berkaitan dengan suatu kepemilikan. Properti terdiri atas hak kepemilikan, yang memberikan hak kepada pemilik untuk suatu kepentingan tertentu (specific interest) atau sejumlah kepentingan atas apa yang dimilikinya. Properti sendiri bisa berwujud ataupun tidak berwujud.
Bisnis sendiri Menurut Hughes dan Kapoor (2014), adalah suatu kegiatan individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa guna mendapatkan keuntungan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
Keterkaitan
ketiga komponen tersebut dapat dilihat dari berbagai sisi. Diantaranya
- Properti yang merupakan konsep hukum dapat menjadi komoditas bisnis. Pemilik properti Memiliki hak untuk menjual properti tersebut ke orang lain. Sehingga bisa disimpulkan bahwa sektor properti merupakan bagian dari bisnis. Di Indonesia sendiri pada kuartal 2 tahun 2022 sektor properti berkontribusi sebesar 9,14 persen untuk konstruksi dan 2,47 persen untuk real estate untuk PDB indonesia (BPS, 2022). Data tersebut membuktikan pentingnya sektor properti dalam bisnis.
- Setiap bisnis harus mematuhi peraturan hukum yang berlaku di tempat berjalanya bisnis. Pelanggaran hukum oleh entitas bisnis memiliki konsekuensi yang harus diemban. Seperti yang tertera dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kejahatan dalam bisnis, seperti penipuan dan lain-lain.
- Dalam penggunaan properti, entitas bisnis harus mematuhi hukum yang berlaku. Baik dari cara memperolehnya, hak kepemilikan ataupun syarat-syarat fisik mengenai dampak lingkungan, zona tata kota dan lain-lain seperti yang tercantum dalam KUH Perdata, UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-undang Republik Indonesia nomor 26 tahun 2007 mengenai penataan ruang, Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 1997 mengenai lingkungan hidup dan lain-lain . Hukum tidak hanya mengatur properti tangible, tetapi juga properti intangible. Dimana bisnis harus bisa memastikan bahwa properti yang mereka gunakan tidak melanggar hak cipta atau hak kekayaan intelektual lainya. Seperti yang diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
- hukum juga berperan penting dalam melindungi properti. Hukum memberikan perlindungan terhadap kepemilikan properti dan hak-hak terkait seperti hak sewa, hak penggunaan, atau hak kepemilikan. Hukum juga mengatur tentang sengketa yang terkait dengan properti, seperti sengketa lahan atau masalah perizinan pembangunan. Sehingga properti hak-hak pemilik atas properti tersebut terjaga.
Sehingga bisa disimpulkan bahwa keterkaitan hukum, bisnis dan properti secara umum adalah properti merupakan bagian dari bisnis, bisnis harus mematuhi hukum, dan hukum melindungi hak-hak yang datang terkait dengan kepemilikan properti.
Daftar Pustaka
Badan
Pusat Statistik. (n.d.). Produk Domestik Bruto (Lapangan Usaha) Seri
2010-2022. Badan Pusat Statistik. Retrieved February 20, 2023, from https://www.bps.go.id/indicator/11/65/1/-seri-2010-pdb-seri-2010.html
Hughes,
R. J., & Kapoor, J. R. (2014). Pengantar bisnis (W. Abdillah &
D. Angelica, Trans.). Jakarta : Salemba Empat.
Masyarakat
Profesi Penilai Indonesia. (2018). Kode Etik Penilai dan Standar Penilaian
Indonesia. Jakarta : Masyarakat Profesi Penilai Indonesia.
Wignjodipoero,
S. (1995). Pengantar dan asas-asas hukum adat. Jakarta : Haji Masagung,.
Komentar
Posting Komentar