Merkantilisme Sebuah Pencarian Keuntungan Tanpa Henti
Azza
Mumtaza
XI IPS 2
Pembukaan
Merkantilisme merupakan praktik
dan teori ekonomi yang sangat dominan terjadi di Eropa pada abad ke-16 sampai
ke-18 yang menyatakan bahwa kemakmuran suatu negara hanya
bisa ditentukan oleh banyaknya modal atau aset yang disimpan
di negara tersebut serta besarnya volume perdagangan
internasional yang dilakukan negara tersebut. Konsep ini dipromosikan melalui aturan-aturan ekonomi pemerintahan suatu negara dengan
tujuan menambah kekuasaan dengan mengorbankan kekuatan nasional saingannya.
Kebijakan merkantilisme ini
bertujuan untuk mengumpulkan cadangan moneter sebanyak-banyaknya (terutama emas
dan perak yang saat itu dijadikan patokan kesejahteraan suatu Negara) lewat
surplus perdagangan. Pada masanya, kebijakan ini seringkali menyebabkan
perang dan memotivasi suatu negara untuk melakukan ekspansi kolonial.
Pembahasan
Dalam
sejarah pemikiran ekonomi dunia, era Merkantilisme yang dimulai sejak abad
ke-16 menjadi tonggak terbesar yang memengaruhi aktivitas ekonomi dan politik
global di masa kini. Interaksi dan ekspansi antarnegara untuk tujuan efisiensi
ekonomi telah menjadi pilihan utama, meskipun pada akhirnya negara-negara maju
malah berevolusi menjadi kaum penjajah dan bukan lagi menganggap negara yang
kaya sumber daya alam (SDA) sebagai mitra perdagangannya (saling
menguntungkan).
Pada
era Merkantilisme, ada dua kebijakan utama yang dianggap memengaruhi besar
kecilnya kesejahteraan negara, yakni surplus perdagangan dan jumlah gundukan logam
mulia (terutama emas) yang mereka kuasai. Dalam praktiknya, mereka pada saat
itu menjadi amat fokus memenuhi teori tersebut dengan berekspansi kolonial ke
negara-negara penyedia input produksi yang melimpah dan paling murah di seluruh
pelosok dunia. Hasil produksi mereka jual ke sesama negara Eropa dengan harga
yang lebih tinggi. Begitulah cara mereka memperoleh surplus perdagangan.
Pola
ini kemudian terus berkembang menjadi mainstream bagi mayoritas negara maju di
Eropa saat itu. Negara-negara jajahan yang memiliki SDA melimpah sudah memiliki
pengalaman yang pahit terkait dengan prinsip Merkantilisme itu, termasuk
Indonesia.
Pada
saat logam mulia menjadi alat transaksi perdagangan antarnegara, maka negara
yang memiliki cadangan emas dan perak terbanyak dianggap paling kaya dan
sejahtera. Model kebijakan tersebut pada akhirnya dikritik keras oleh David
Hume dengan teori Price-Specie Flow Mechanism yang mengatakan bahwa melimpahnya
logam mulia justru akan menimbulkan inflasi luar biasa dan bahkan kemudian
justru meningkatkan arus impor ke dalam sebuah negara. Pemikiran David Hume
kemudian dilanjutkan dengan masa Revolusi Industri yang dimulai hampir
bersamaan dengan lahirnya teori- teori klasik
Kesimpulan
Merkantilisme merupakan praktik
dan teori ekonomi yang bertujuan untuk mengumpulkan cadangan moneter
sebanyak-banyaknya (terutama emas dan perak yang saat itu dijadikan patokan
kesejahteraan suatu Negara) lewat surplus perdagangan. Namun dalam praktiknya
sendiri, banyak negara-negara
yang malah menjadi penjajah dan tidak lagi menganggap negara jajahan yang kaya
sumber daya alam sebagai mitra perdagangannya (saling menguntungkan). Model
kebijakan tersebut akhirnya dikritik keras oleh David Hume dengan teori
Price-Specie Flow Mechanism yang mengatakan bahwa melimpahnya logam mulia
justru akan menimbulkan inflasi luar biasa dan kemudian justru meningkatkan
arus impor ke dalam negeri.
Sumber
https://www.quipper.com/id/blog/mapel/sejarah/merkantilisme/
http://candrafajriananda.lecture.ub.ac.id/2016/09/merkantilisme-pajak-dan-resiprokal-kebijakan/
https://www.academia.edu/36788697/Merkantilisme_dalam_Ekonomi_Politik_Internasional
http://ari_kharisma.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/67813/bab+3+Merkantilisme+Klasik.pdf
https://www.gurupendidikan.co.id/merkantilisme-tujuan/
Komentar
Posting Komentar